Beranda | Artikel
Konsultasi Zakat 12: Mau Umrah, Bagaimana Hitung Zakatnya?
Senin, 12 Juni 2017

Ada yang mau umrah, namun bingung untuk menghitung zakatnya.

Pertanyaan:

Assalamualaikum Ustadz,

Bismillahirrohmanirohiim.

Pertanyaan mengenai perhitungan zakat maal.

Contoh Kasus :

Tabungan di bank A selama setahun ini adalah 150 juta (tidak bergerak). Kemudian simpanan di bank B sampai hari ini sebesar 15 juta (bergerak, untuk kebutuhan sehari-hari hingga akhir bulan). Di pertengahan bulan ini, diasumsikan akan mendapatkan THR sebesar XXX juta. Sedangkan kami memiliki agenda/rencana ibadah Umroh di akhir tahun 2017 (InshaAllah) dan kira-kira akan memakan biaya katakanlah 50 juta. Bagaiamana perhitungan zakat mal dengan keadaan tersebut ?

Apakah perhitungannya seperti ini :

  1. 2.5% x (150 juta +15 juta + XXX juta – Kebutuhan harian) ?
  2. 2.5% x (150 juta +15 juta + XXX juta) ?
  3. 2.5% x (150 juta +15 juta + XXX juta – 50 juta) ?

Jazaakumullahu khayran

Wa Baarokallaahu fiikum

Dari: Avan S (bravoyovan@gmail.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh.

Ada dua hal yang perlu diperhatikan terlebih dahulu untuk menjawab pertanyaan saudara Avan:

  • Zakat itu memperhatikan nishab dan haul. Nishab adalah kadar minimal suatu harta kena zakat. Kami nilai harta saudara sudah berada di atas nishab tabungan. Sedangkan haul artinya harta tersebut mesti berada di atas nishab selama satu tahun hijriyah.
  • Zakat itu dikeluarkan di luar kebutuhan pokok. Pernah disebutkan dalam artikel RumayshoCom sebelumnya, “Harta yang merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok, itulah sebagai barometer seseorang itu dianggap mampu atau berkecukupan. Sedangkan harta yang masih dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok, maka seperti ini dikatakan tidak mampu. Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kebutuhan pokok adalah apabila kebutuhan tersebut dikeluarkan, maka seseorang bisa jadi akan celaka, seperti nafkah, tempat tinggal, dan pakaian.”

Lihat bahasan Syarat Zakat:

Syarat-Syarat Zakat

Dari penjelasan di atas, sederhananya untuk menghitung zakat adalah dengan memperhatikan jumlah uang di akhir tahun. Sebenarnya dahulu harus diketahui kapan harta tersebut mulai berada di atas nishab. Namun kalau sulit diketahui, bisa dijadikan patokan bulan Ramadhan tahun lalu sebagai awal tahun. Berarti Ramadhan kali ini akan dikeluarkan zakat. Sekarang dilihat saja dari simpanan yang ada di tabungan dan jumlah uang cash yang dipegang itu berapa untuk Ramadhan saat ini. Jumlah tersebut tinggal dikalikan 2,5% atau dibagi 40. Tak perlu dahulu pandang uang yang akan dikeluarkan untuk umrah, karena kami yakin uang umrah itu akan menyusul untuk dikeluarkan. Tak perlu sampai bingung dengan mengurangkan dengan kebutuhan harian, karena jumlah tabungan dan uang cash saat ini pasti menunjukkan sisa dari penggunaan kebutuhan. Kalau THR didapat sekarang, tinggal masukkan uang THR tadi, walau memang hitungan uang THR belum bertahan setahun. Namun sengaja diakumulasi untuk memudahkan dan tidak sampai mengeluarkan zakat dengan memandang haul pada setiap satuan harta, karena seperti ini sulit.

Kesimpulannya, berapa uang saat ini ada yang berada di tabungan dan di tangan, dijumlahkan lalu dikalikan 2,5%. Misalnya, jumlah tabungan 150 jt + 15 jt + THR = X rupiah. Lalu X dikalikan 2,5% itulah zakatnya.

Wallahu a’lam. Wallahu waliyyut taufiq, hanya Allah yang memberi taufik.

Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam Category Zakat di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info Donasi Zakat di Web DarushSholihin.Com.

Disusun @ DS, Panggang, GK, Selasa pagi, 18 Ramadhan 1438 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com


Artikel asli: https://rumaysho.com/15992-konsultasi-zakat-12-mau-umrah-bagaimana-hitung-zakatnya.html